Ganjil Genap
Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Jumat 29 Juli Hanya untuk Pelat Kendaraan Ganjil
Ganjil genap hari ini, Jumat (29/7/2022) berlaku untuk pelat kendaraan ganjil yang boleh melintas..
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat (29/7/2022) masih berlaku untuk di 25 ruas jalan dan titik dekat gerbang tol.
Ganjil genap hari ini, Jumat (29/7/2022) berlaku untuk pelat kendaraan ganjil yang boleh melintas.
Adapun jam ganjil genap Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara pemilik mobil nomor belakang genap bisa beraktivitas antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Atau bisa juga memanfaatkan jalur alternatif, jika memang terpaksa ada keperluan mendadak.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jabodetabek 29 Juli, Berikut Rincian Syarat dan Biaya, Sebelum Kena Tilang
Selain 25 ruas jalan, aturan ganjil genap Jakarta di dekat ruas gerbang tol juga termasuk.
Sementara itu, TMC Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan kepada pengendara motor yang ke jalan raya untuk mengenakan sepatu, tidak memakai sandal jepit.
Berikut ganjil genap Jakarta, Jumat (29/7/2022):
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kebijakan-perluasan-ganjil-genap-di-13-ruas-jakarta-diterapkan-senin-25102021.jpg)