Pemilu 2024
Bawaslu Bakal Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, tapi Tidak Bisa Menindak
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, tindak lanjut akan dilakukan atas laporan yang masuk ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Kampanye di luar jadwal ini penting, makanya bagi Bawaslu untuk dicermati."
"Makanya Bawaslu dalam konteks ini mengedepankan pencegahan," Ujar Lolly ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Nasional yang Berpihak pada Dunia Usaha
Menurut Bawaslu, kampanye yang dilakukan Zulhas masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal.
Sehingga, yang bisa dilakukan Bawaslu terhadap pelaku kampanya di luar jadwal adalah memberikan imbauan.
"Apa yang bisa dilakukan bawaslu? Kami enggak bisa lakukan penindakan, tapi pencegahan."
Baca juga: Penguatan Sistem Presidensial dan Penyederhanaan Parpol Jadi Alasan MK Tolak Gugatan PT 20 Persen
"Makanya pencegahan ini dalam bentuk mengimbau supaya seluruh tokoh, para pejabat negara, negarawan, untuk beri contoh baik. Menahan diri dulu."
"Jangan sampai nanti timbul kegaduhan yang tidak diperlukan," beber Lolly.
Lantas, apakah Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Zulhas?
Baca juga: Anggota DPR Berinisial D Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Asusila, Bakal Diperiksa Sebagai Saksi
Lolly mengatakan hingga saat ini pihak Bawaslu sedang mendiskusikan dan mendorong, supaya secara kelembagaan Bawaslu mengeluarkan statement berkenaan dengan imbauan untuk seluruh pihak.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, pengamat politik Ray Rangkuti mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri aksi bagi-bagi minyak goreng yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), sambil mengampanyekan anaknya yang ikut pileg.
"Oleh karena ajakan untuk memilih ini berkaitan dengan pemilu, maka sudah sepatutnya Bawaslu bekerja memeriksa apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya," kata Ray saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (13/7/2022).
Ray berkeyakinan, aksi yang dilakukan oleh Zulhas untuk mendorong anaknya maju pada Pemilu 2024.
Oleh karenanya, Bawaslu sebagai badan yang berwenang mengawasi proses jalannya pemilu termasuk pada masa kampanye, kata Ray, sudah seharusnya melakukan penelusuran.
"Nyata-nyata ajakan untuk memilih itu dimaksudkan untuk pemilu atau pilkada 2024 yang akan datang, maka dengan begitu, Bawaslu dapat bekerja setidaknya pada dua ranah isu sekaligus," tuturnya.
Dua ranah yang sejatinya harus diperiksa oleh Bawaslu, menurut Ray, terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Zulhas, serta adanya dugaan praktik politik uang sebelum masa kampanye pemilu ditetapkan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Juli 2022: Dosis I: 201.802.967, II: 169.392.315, III: 52.095.747
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Logo-Bawaslu.jpg)