Anggota DPR Berinisial D Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Asusila, Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

ISTIMEWA
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial D. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial D.

Kasus pencabulan itu diduga dilakukan di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Baca juga: Duta Besar Ukraina: Serangan Rusia Berhenti Saat Jokowi Datang, Terima Kasih Banyak Mister Presiden

Laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.

"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Rencananya, D bakal dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved