Pemilu 2024
Bawaslu Bakal Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, tapi Tidak Bisa Menindak
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, tindak lanjut akan dilakukan atas laporan yang masuk ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mendalami laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Lampung, pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, tindak lanjut akan dilakukan atas laporan yang masuk ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Nanti kita dalami, karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," kata Lolly kepada wartawan, ditulis Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Polri Bilang Adik Brigadir Yosua yang Minta Dimutasi ke Polda Jambi, Alasannya Ini
Kendati demikian, Lolly menyebut Bawaslu kembali menegaskan tidak bisa menindak dugaan kampanye, jika waktu kejadiannya berada di luar jadwal tahapan Pemilu 2024.
"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada."
"Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," beber Lolly.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan itu dilayangkan pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Pihak pelapor adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.
Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.
Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan Agar Penyidikan Objektif
"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal."
"Yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Logo-Bawaslu.jpg)