Berita Jakarta
Pemprov DKI Belum Tanggapi Putusan PTUN, Aspek Minta Pengusaha Tetap Bayar Upah Pekerja Rp4,6 Juta
Mirah menjelaskan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 per bulan jika mengacu ketentuan PP No. 36 tahun 2021
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
KSPI ancam gelar demo
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serika Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melawan putusan PTUN Jakarta soal penurunan upah minimum provinsi (UMP) lewat pengajuan banding.
Jika Anies tidak banding, kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.
Said Iqbal mengatakan bahwa wibawa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2022.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukan banding, kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal berdasarkan keterangannya, Rabu (13/7/022).
Baca juga: Politisi Partai Gerindra Pertanyakan Putusan Hakim PTUN Soal Pembatalan Kenaikan UMP 2022
Baca juga: Tidak Ada Mediasi, Pemprov DKI Siap Menghadapi Gugatan Perdata dari Apindo Terkait UMP 2022 Jakarta
Said Iqbal menyatakan, Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.
Di mana Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36 tahun 2021.
“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” tutur Said Iqbal.
BERITA VIDEO: Fakta-fakta Seputar Baku Tembak 2 Anggota Polisi di Rumah Kadiv Propam yang Menewaskan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).
Putusan itu menyatakan, Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dibatalkan.
Lalu, PTUN memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut kepgub tersebut.
Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).