Berita Jakarta
Pemprov DKI Belum Tanggapi Putusan PTUN, Aspek Minta Pengusaha Tetap Bayar Upah Pekerja Rp4,6 Juta
Mirah menjelaskan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 per bulan jika mengacu ketentuan PP No. 36 tahun 2021
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespon cepat putusan PTUN yang membatalkan revisi UMP 2022.
Hal tersebut bertujuan untuk meniadakan kebingungan dan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Aspek Indonesia meminta para pengusaha membayar upah pekerjanya sesuai UMP 4,6 juta seraya menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.
"Sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap, Aspek Indonesia meminta pengusaha tetap membayarkan upah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021," ucap Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022)
Menurutnya, putusan PTUN menegaskan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: PTUN Ketok Palu Besaran UMP DIturunkan, Pemprov DKI Jakarta Bakal Banding demi Kesejahteraan Buruh
Mirah menjelaskan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 per bulan jika mengacu ketentuan PP No. 36 tahun 2021.
Jumlah tersebut hanya naik 0,85 persen dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.
Sedangkan dalam Putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan menerbitkan Kepgub baru dengan besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845.
Wacana UMP tersebut naik sebesar 3,51 persen dari UMP tahun 2021.
Diberitakan sebelumnya, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta.
Baca juga: PDI Perjuang Minta Gubernur Anies Baswedan Mengikuti Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022
Baca juga: Ariza Masih Pikir-pikir untuk Banding Putusan PTUN Terkait Pembatalan Kenaikan UMP 2022
PTUN Jakarta menetapkan untuk membatalkan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).
Terdapat lima poin putusan PTUN dalam pembatalan UMP 2022, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
KSPI ancam gelar demo
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serika Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melawan putusan PTUN Jakarta soal penurunan upah minimum provinsi (UMP) lewat pengajuan banding.
Jika Anies tidak banding, kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.
Said Iqbal mengatakan bahwa wibawa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2022.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukan banding, kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal berdasarkan keterangannya, Rabu (13/7/022).
Baca juga: Politisi Partai Gerindra Pertanyakan Putusan Hakim PTUN Soal Pembatalan Kenaikan UMP 2022
Baca juga: Tidak Ada Mediasi, Pemprov DKI Siap Menghadapi Gugatan Perdata dari Apindo Terkait UMP 2022 Jakarta
Said Iqbal menyatakan, Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.
Di mana Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36 tahun 2021.
“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” tutur Said Iqbal.
BERITA VIDEO: Fakta-fakta Seputar Baku Tembak 2 Anggota Polisi di Rumah Kadiv Propam yang Menewaskan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).
Putusan itu menyatakan, Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dibatalkan.
Lalu, PTUN memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut kepgub tersebut.
Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).