UMP 2022

Ariza Masih Pikir-pikir untuk Banding Putusan PTUN Terkait Pembatalan Kenaikan UMP 2022

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) masih pikir-pikir terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta, Selasa (12/7/2022). 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan, pihaknya menghormati keputusan PTUN tersebut. 

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengevaluasi putusan pembatalan revisi UMP 2022

"Pemprov sudah melakukan evaluasi, nanti akan kami sampaikan. Apakah nanti kami akan banding atau tidak," ucapnya di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022). 

Pemprov DKI Jakarta berupaya mengakomodir semua kepentingan pihak yang terdampak dari putusan PTUN tersebut. 

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pihaknya berupaya memastikan penghasilan buruh agar layak dan bisa hidup sejahtera. 

Baca juga: Anies Digugat DPP Apindo, Wagub Ariza Sebut Putusan UMP 2022 DKI Diambil dengan Banyak Pertimbangan

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga turut memperhatikan kesejahteraan pihak swasta dan pemilik perusahaan. 

"Prinsipnya adalah UMR dan UMP. Kami bekerjasama antara pemerintah dengan swasta dan buruh untuk sama-sama mencarikan solusi yang terbaik," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya. 

2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved