Anies Digugat DPP Apindo DKI
Anies Digugat DPP Apindo, Wagub Ariza Sebut Putusan UMP 2022 DKI Diambil dengan Banyak Pertimbangan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati terkait dengan gugatan pengusaha soal UMP Tahun 2022 oleh DPP Apindo DKI Jakarta.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati terkait dengan gugatan pengusaha soal UMP Tahun 2022 oleh DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Ariza di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Menurut Ariza, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil keputusan dengan proses yang panjang dan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Resmi Gugat Anies Baswedan Soal Kenaikan UMP DKI
Baca juga: Wagub Ariza Hormati Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan UMP DKI
Baca juga: Ahmad Riza Patria Sebut 69 Perawat yang Meninggal Sejak Pandemi Covid-19 adalah Pahlawan Kemanusiaan
"Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan. Tidak hanya kepentingan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ujar Ariza.
Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, di antaranya yakni DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.
BERITA VIDEO: Hanggini & Bryan Domani Mengaku Bersahabat, Mengapa Canggung Saat Beradegan Mesra? | Podcast Kinari
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu
Isi gugatan yang dilayangkan di antaranya yakni:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.