Wagub Ariza Hormati Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan UMP DKI
Wagub Ariza mengatakan pihaknya menghormati gugatan para pengusaha soal UMP Tahun 2022 itu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang akrab disapa Ariza mengatakan pihaknya menghormati gugatan para pengusaha soal UMP Tahun 2022 itu.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," ucap Ariza di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Menurutnya Pemprov DKI Jakarta telah mengambil keputusan dengan proses yang panjang dan berbagai pertimbangan dalam menaikkan UMP DKI 2022.
"Sekali lagi pak gub, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," jelas dia.
Baca juga: BNN Sita 218,46 Kilogram Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi dari Jaringan Tiga Kaltim, Kalbar, dan Riau
Baca juga: Sindikat Narkoba yang Tabrak 5 Motor, 6 Gerobak dan Satu Kios di Tangerang, Bawa 25 Kg Sabu
Baca juga: Bridgestone Turanza T005A Terpilih Jadi Ban Original Equipment Toyota All New Veloz
Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, diantaranya yakni ; DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Baca juga: Ditangkap Gara-gara Ganja Sintetis, Komedian Fico Fachriza Belum Mengajukan Rehablitasi ke Polisi
Baca juga: Duel Maut, Penagih Utang Tewas Tergorok Lehernya Oleh Nasabah yang Ditagihnya di Ciputat
Baca juga: Erick Thohir Datang ke Markas PDIP, Ini Penjelasan Sekjen PDIP soal Pilpres 2024
Adapun isi gugatan yang dilayangkan diantaranya yakni ;
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.(m27)