Sindikat Narkoba yang Tabrak 5 Motor, 6 Gerobak dan Satu Kios di Tangerang, Bawa 25 Kg Sabu
Kedua kurir itu katanya diketahui membawa sabu seberat 25 kilogram yang disembunyikan di belakang speaker mobilnya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua kurir narkoba berinisial RH dan IE di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada (11/1/2022) malam.
Dalam proses penangkapan, kedua pelaku yang mengendarai mobil tersebut menabrak lima sepeda motor, enam gerobak dan satu kios milik warga sekitar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, usai menabrak motor, gerobak dan kios warga, para pelaku hampir diamuk massa.
"Bisa kami jelaskan bahwa itu adalah kegiatan yang kami lakukan dalam mengejar pelaku," ujar dia Senin (17/1/2022).
Kedua kurir itu katanya diketahui membawa sabu seberat 25 kilogram yang disembunyikan di belakang speaker mobilnya.
Barang bukti tersebut merupakan kiriman dari China-Malaysia karena bungkusnya menggunakan teh plastik hijau.
"Jadi ini adalah bisa dikatakan jaringan Internasional," kata dia.
Baca juga: Bridgestone Turanza T005A Terpilih Jadi Ban Original Equipment Toyota All New Veloz
Baca juga: Ditangkap Gara-gara Ganja Sintetis, Komedian Fico Fachriza Belum Mengajukan Rehablitasi ke Polisi
Baca juga: Aip Firmansyah Tewas Ditangan Begal yang Beraksi di Depan Kantor Desa Cimanggis
Menurut Ady, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari operasi Nila 2021 beberapa bulan lalu.
Dari tersangka yang sudah diadili, pihaknya mendapat informasi ada barang jenis sabu yang masuk ke Indonesia.
Informasi itu langsung diselidiki dan akhirnya Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sabu 25 kilogram.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Resmi Gugat Anies Baswedan Soal Kenaikan UMP DKI
Baca juga: Erick Thohir Datang ke Markas PDIP, Ini Penjelasan Sekjen PDIP soal Pilpres 2024
Baca juga: Remaja Begal Motor Gagal Beraksi, Nyaris Diamuk Massa
"Kami juga mengamankan ganja kering yang digunakan oleh pelaku dan alat hisap," tuturnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun.(m26)