Asosiasi Pengusaha Resmi Gugat Anies Baswedan Soal Kenaikan UMP DKI

Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022

Youtube Anies Baswedan
Gubernur Anies Baswedan berbicara di channel Youtube pribadinya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen.

Diantaranya yakni; DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Baca juga: Remaja Begal Motor Gagal Beraksi, Nyaris Diamuk Massa

Baca juga: Mendekam di Rutan KPK, Begini Kondisi Rahmat Effendi Saat Ini

Baca juga: Sekat Jalur Cepat-Lambat di Rasuna Said Bahayakan Nyawa Manusia, Pakar Transportasi Minta Anies Buka

Adapun isi gugatan yang dilayangkan diantaranya yakni ;

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Baca juga: Kesehatan Pak Ogah Kembali Menurun, Sesak Napas hingga Dirawat di Ruang Khusus dan Tak Bisa Dijenguk

Baca juga: Pengamat Prediksi Jenderal Dudung Abdurachman Bakal Dipinang Parpol Besar untuk Maju di Pilpres 2024

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved