Fico Fachriza Narkoba

Ditangkap Gara-gara Ganja Sintetis, Komedian Fico Fachriza Belum Mengajukan Rehablitasi ke Polisi

Komedian Fico Fachriza ditangkap anggota Polda Metro Jaya atas kasus narkoba. Dari Fico, polisi mengamankan 1,45 gram tembakau sintetis.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Komedian Fico Fachriza diringkus karena penyalahgunaan narkoba 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Komedian Fico Fachriza ditangkap anggota Polda Metro Jaya atas kasus narkoba.

Dari Fico, polisi mengamankan 1,45 gram tembakau sintetis.

Kepada polisi, Fico mengaku sudah lima tahun aktif menggunakan tembakau sintetis tersebut.

Usai ditangkap, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memersilakan Fico Fachriza melayangkan permohonan rehabilitasi.

Baca juga: Fico Fachriza Bakal Direhabilitasi atau Tidak, Polisi Segera Gelar Perkara Narkoba yang Menjeratnya

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Narkoba Komedian Fico Fachriza Tuk Tentukan Rehabilitasi Atau Tidak

Baca juga: Komedian Fico Fachriza Menangis Histeris saat Konferensi Pers, Ini Kata Polisi

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan rehabilitasi dari Fico.

Fico diringkus polisi Kamis (13/1/2022) sore, lantaran konsumsi narkoba jenis ganja sintetis.

"Sampai sekarang belum ada permohonan," kata Mukti dihubungi Senin (17/1/2022).

Selain itu, pihak kepolisian juga mempersilakan keluarga Fico untuk menjenguk pemain film Comic 8.

BERITA VIDEO: Letusan Gunung Tonga Picu Tsunami ke Amerika

Sebelumnya, Fico tidak kuasa menahan tangis usai dijenguk oleh kakak kandungnya Ananta Rispo pada Jumat (14/1/2022).

Fico ditahan dan ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa awalnya Subdit III Ditres Polda Metro Jaya mendapatkan laporan terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menghampiri kediaman Fico di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022) pukul 18.15 WIB.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Fico, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Jazy Bold.

"Di dalam bungkus rokok itu berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Pengakuannya, Fico membeli narkoba sintetis itu dari media sosial. Ia membeli dari penjual yang sama sejak tahun 2016.

Dari barang bukti itu, Fico dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urin, Fico positif menggunakan narkoba.

Atas hal itu, polisi menetapkan Fico sebagai tersangka atas Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved