UMP 2022

Politisi Partai Gerindra Pertanyakan Putusan Hakim PTUN Soal Pembatalan Kenaikan UMP 2022

Politisi Partai Gerindra Rani Mauliani tak terima atas putusan hakim PTUN yang batalkan kenaikan UMP 2022.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Rani Mauliani tak habis pikir hakim PTUN membatalkan kenaikan UMP 2022, sebab saat ini harga berbagai komoditas naik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022). 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani mempertanyakan alasan PTUN mengabulkan revisi UMP tersebut.

Baca juga: Indah Remaja Citayam Mampu Ubah Hidup Keluarga Setelah Nongkrong di Kawasan Dukuh Atas

"Kalau UMP turun, enggak ada lah yang mau turun. Tapi kenapa bisa dikabulkan, alasan dilaporkan keputusannya, apa segala macam yang sehingga hakim memutuskan itu," ujar Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022). 

Rani belum bisa berbicara lebih dalam terkait putusan PTUN tersebut. 

Menurutnya, putusan revisi UMP 2022 harus dikaji terlebih dahulu. 

"Karena kebijakan yang kalau kami bilang 'oh nggak bisa ya itu kan pengusaha punya alasan ya'. Jadi kami tunggu dan pelajari dulu hasilnya," katanya. 

Kendati demikian, Rani mengungkapkan, pihaknya akan mendukung buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. 

"Jadi support yang terbaik buat semuanya, itu yang kami dukung," tukasnya. 

Terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni: 

Baca juga: Dinh The Nam tak Gentar Hadapi Suporter Malaysia yang akan Memenuhi Stadion Patriot Candrabhaga

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya. 

2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved