Gugatan Apindo

Tidak Ada Mediasi, Pemprov DKI Siap Menghadapi Gugatan Perdata dari Apindo Terkait UMP 2022 Jakarta

Pemprov DKI Jakarta siap menghadapi gugatan perdata dari Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta terkait UMP 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menghadapi gugatan perdata dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait UMP 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau kami gugatan apa pun dan materi apa gugatannya siap saja. Harus siap dan memang selalu siap,” kata Yayan pada Rabu (19/1/2022) malam.

Menurut Yayan, tidak ada cara lain bagi Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan ini.

Sebab langkah mediasi tidak tersedia dalam gugatan PTUN, seperti halnya di Pengadilan Negeri (PN).

Baca juga: Mendukung Keputusan Anies Soal UMP 2022, Kadin DKI Menyayangkan Gugatan Perdata dari Apindo Jakarta

Baca juga: Anies Digugat DPP Apindo, Wagub Ariza Sebut Putusan UMP 2022 DKI Diambil dengan Banyak Pertimbangan

Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Persetujuan dari DPRD Terkait Penggunaan Anggaran BTT untuk Penyesuaian UMP 2022

"Kalau PTUN nggak ada mediasi. Kecuali di PN, ada mediasi. Jadi, dihadapi saja siapa pun pengugguatnya. Masak lari-lari (kabur),” ujar Yayan.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta menilai, sebetulnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tidak perlu melayangkan gugatan perdata terkait UMP 2022 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Anies yang merevisi UMP tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.000 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Anies yang mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang naik 5,1 persen.

BERITA VIDEO: 6 Pelaku Spesialis Rumsong di Bekasi Ditangkap Polisi

Sebab, dalam aturan itu terdapat turunan regulasi berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

SK Kadisnakertrans dan Energi itu menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan upah sesuai UMP 5,1 persen, dapat membayar upah sesuai Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 sebesar 0,85 persen.

Atas dasar itulah, Diana menganggap Apindo sebetulnya tidak perlu menggugat Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diteken Anies pada 16 Desember 2021.

“Kan sudah ada SK Kadisnakertrans dan Energi, itu (kemampuan UMP 0,85 persen) bisa diajukan dan di situ formulirnya saja sudah disiapkan,” kata Diana di kantornya, Jalan Kramat Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, di antaranya DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dilayangkan pada Kamis (13/1/2022).

Ada lima poin yang diajukan dalam gugatan ini  pertama mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Ketiga, menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Keempat mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Terakhir atau kelima  agar menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved