Gugatan Apindo

Tidak Ada Mediasi, Pemprov DKI Siap Menghadapi Gugatan Perdata dari Apindo Terkait UMP 2022 Jakarta

Pemprov DKI Jakarta siap menghadapi gugatan perdata dari Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta terkait UMP 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana. 

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dilayangkan pada Kamis (13/1/2022).

Ada lima poin yang diajukan dalam gugatan ini  pertama mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Ketiga, menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Keempat mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Terakhir atau kelima  agar menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved