KPK Dakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Suap Empat Pegawai BPK Rp1,9 M Demi Predikat Opini WTP

Suap ditujukan kepada empat pegawai BPK perwakilan Jabar yang juga menjadi tersangka pada perkara ini.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, sebesar Rp1,9 miliar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, sebesar Rp1,9 miliar.

Ade Yasin menyuap pegawai BPK, agar meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Suap ditujukan kepada empat pegawai BPK perwakilan Jabar yang juga menjadi tersangka pada perkara ini.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu."

"Yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," bunyi dakwaan Ade Yasin, dikutip Tribunnews, Rabu (13/7/2022).

Sidang pembacaan surat dakwaan Ade Yasin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini.

Baca juga: Dua Alasan Wacana Duet Puan-Anies Sulit Terwujud di Pilpres 2024, Salah Satunya Fakto Pendukung

Perbuatan pidana dilakukan Ade Yasin bersama Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik Hidayat.

Penerima suap dalam kasus ini adalah Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022.

Baca juga: Dewan Pengawas: Tergantung Pimpinan KPK Mau Ungkap Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Atau Tidak

Uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Menurut jaksa, Ade Yasin menyiapkan uang suap bersama anak buahnya di lingkungan Pemkab Bogor.

Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade Yasin bersama para anak buahnya, berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.

Baca juga: PASANG Mata! Mobil Van Cokelat OATSIDE Siap Berikan Penghilang Dahaga yang Manis

"Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong, dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," ungkap surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, Ade Yasin mengarahkan agar LKPD tahun anggaran 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.

Sebab, LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.

Baca juga: Klaster Pertama Asesmen ASN Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dimulai Tahun Ini, Target 20 Ribu Orang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved