Dewan Pengawas: Tergantung Pimpinan KPK Mau Ungkap Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Atau Tidak

Pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengirimkan bukti dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait MotoGP Mandalika, kepada Firli Bahuri Cs. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengirimkan bukti dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait MotoGP Mandalika, kepada Firli Bahuri Cs.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas penyelidikan yang di dalamnya juga terdapat bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili, saat sidang etik Lili digelar pada Senin (11/7/2022) lalu.

"Penetapan kemarin sudah dikirim ke pimpinan," kata Albertina kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Juli 2022: Dosis I: 201.802.967, II: 169.392.315, III: 52.095.747

Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan Dewas sudah dikirim kepada pimpinan KPK.

Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.

"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak."

"Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," terangnya.

Sidang Etik Dihentikan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Baca juga: ACT Rayu Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Boeing Kelola Dana CSR

Keputusan Dewas ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.

Baca juga: ACT Diduga Pakai Dana Rp138 Miliar Milik Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 untuk Bayar Gaji

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved