KPK Dakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Suap Empat Pegawai BPK Rp1,9 M Demi Predikat Opini WTP
Suap ditujukan kepada empat pegawai BPK perwakilan Jabar yang juga menjadi tersangka pada perkara ini.
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, sebesar Rp1,9 miliar.
"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," tulis surat dakwaan.
Jaksa menyebut perbuatan para pemeriksa BPK perwakilan Jabar tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Serta, pasal 6 Ayat (2) huruf c dan k Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.
Ade Yasin dkk selaku pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)
Rekomendasi untuk Anda