Revisi KUHP

Draf Final RKUHP Ancam Penganiaya dan Orang yang Menyetubuhi Hewan Dibui Setahun

Merujuk Pasal 339 ayat (1), barang siapa yang menganiaya hewan dapat dipenjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Warta Kota/adhy kelana
Tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan, diatur dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

Ayat (2):

Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 338:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;

c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved