Gugatan PT 20 Persen Ditolak MK, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki, Hukum Bukan Skema Final!
Menurut LaNyalla, hal itu adalah kemenangan sementara oligarki politik dan ekonomi, yang menyandera dan mengatur negara ini.
"Menyatakan permohonan pemohon I (DPD) tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan pemohon II (Yusril) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Hakim menilai, kedudukan hukum DPD adalah sebagai sebuah lembaga negara, bukan merupakan partai politik.
DPD juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam pengujian konstitusionalitas ambang batas pencalonan presiden.
Baca juga: Epidemiolog UI: PPKM Sudah Tak Berpengaruh, Masyarakat Sudah Abai, Pemerintah Fokus Booster Saja
"Pemohon I tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017."
"Serta tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional dengan pelaksanaan hak serta kewajiban Pemohon I," ujar Hakim MK Manahan Sitompul.
Sedangkan alasan Pemohon II (Yusril) yang menyebut adanya oligarki dan polarisasi masyarakat melalui Pasal 222 UU 7/2017, hakim menilai tak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Penista Agama Dibui Lima Tahun pada Draf Final RKUHP, Ajak Orang Lain Tak Beragama Dipenjara 2 Tahun
"Karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik, maka kesempatan putra-putri daerah untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden sepanjang memenuhi persyaratan.
Sementara alasan Pemohon II (Yusril) yang menyebut adanya oligarki dan polarisasi masyarakat melalui Pasal 222 UU 7/2017, hakim menilai tak beralasan menurut hukum.
"Karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik, maka berbagai ekses sebagimana didalilkan tidak akan terjadi lagi," papar Manahan.
Baca juga: Draf RKUHP Ancam Pelaku Hubungan Sedarah Dibui 12 Tahun, Penzina Setahun, Kumpul Kebo Enam Bulan
Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan, pada pokoknya pihaknya menegaskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional.
Sedangkan soal besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk UU. (Reza Deni)