Gugatan PT 20 Persen Ditolak MK, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki, Hukum Bukan Skema Final!

Menurut LaNyalla, hal itu adalah kemenangan sementara oligarki politik dan ekonomi, yang menyandera dan mengatur negara ini.

Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold, yang diajukan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold, yang diajukan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla, hal itu adalah kemenangan sementara oligarki politik dan ekonomi, yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini."

Baca juga: Draf RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres Dibui 3 Tahun 6 Bulan, Menyerang Fisik 5 Tahun

"Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki,” tegas LaNyalla, Kamis (7/7/2022).

Ia menambahkan, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa.

"Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam."

Baca juga: Draf RKUHP Atur Penghina DPR, Polri, Kejaksaan, dan Pemda Bisa Dipenjara 18 Bulan Asal Ada Aduan

“Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa."

"Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi oligarki ekonomi dan oligarki politik,” tuturnya.

Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, LaNyalla mengaku heran ketika majelis hakim MK menyatakan pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional.

Baca juga: Demonstrasi Tanpa Lebih Dahulu Beri Tahu Aparat Terancam Dipenjara Enam Bulan Menurut Draf RKUHP

Padahal, dia menyebut nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di pasal 6A konstitusi.

“Dan yang paling inti adalah majelis hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat."

"Padahal hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum."

Baca juga: Pelaku Santet Dibui 18 Bulan Atau Denda Rp200 Juta di Draf RKUHP, Diperberat Jika Jadi Pekerjaan

"Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan,” beber LaNyalla.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.

Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattaliti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved