Dikabarkan Disuap Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK: Laporkan Biar Kita Usut
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak mengetahui informasi itu.
Sementara, KPK meyakini Dewan Pengawas KPK tetap profesional.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas pastinya akan menyampaikan hasil putusan sidang kepada masyarakat, sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," ucap Ali, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Wapres Bilang Aturan Buka Masker di Luar Ruangan Dibatalkan, Menkes: Belum Ada Perubahan Kebijakan
KPK, lanjut Ali, menghormati seluruh proses pengusutan dugaan pelanggaran etik Lili oleh Dewas, sebagaimana tugas dan kewenangan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"Oleh karenanya, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung ini."
"Karena penegakan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," ucap Ali.
Baca juga: Peserta Vaksinasi Booster Susah Dicari, Menkes: Masyarakat Underestimate, Merasa Kuat
Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi setelah sejumlah mantan pegawai KPK melaporkannya ke Dewas KPK.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekira Rp90 juta dari Pertamina saat itu.
Dewas KPK akhirnya membawa kasus ini ke sidang kode etik.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Wafat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dinilai Layak Masuk Kabinet
Lili Pintauli Siregar rencananya akan menjalani sidang pada Selasa (5/7/2022) besok.
Namun, berembus kabar Lili telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dokumentasi-lili-pintauli-siregar.jpg)