Dikabarkan Disuap Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK: Laporkan Biar Kita Usut

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak mengetahui informasi itu.

Biro Humas KPK via Kompas.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan berupaya menyuap Dewan Pengawas KPK, agar lolos dari sanksi etik dalam kasus dugaan menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan berupaya menyuap Dewan Pengawas KPK, agar lolos dari sanksi etik dalam kasus dugaan menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak mengetahui informasi itu.

Tumpak meminta informasi penyuapan dilaporkan supaya Dewas bisa segera mengusutnya.

Baca juga: Minta Jokowi Segera Cari Pengganti Tjahjo Kumolo, Mardani Ali Sera: Jangan Lebih dari Satu Bulan

"Info dari mana tuh? Kami tidak tahu. Tolong kalau jelas informasinya laporkan biar kita usut," kata Tumpak sambil tertawa, saat dimintai konfirmasi, Senin (4/7/2022).

Senada dengan Tumpak, anggota Dewas Syamsuddin Haris pun mengaku tak tahu soal info penyuapan.

Kompak dengan Tumpak, Haris menginginkan informasi Lili yang ingin menyuap Dewas, segera dilaporkan.

"Saya juga enggak tahu. Jika ada informasi akurat tentang isu suap, tolong dikirim ke Dewas agar kami bisa mengusutnya," pinta Haris.

Koran Tempo edisi Sabtu (2/7/2022) menuliskan, dugaan suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina Brhamantya Satyamurti Poerwadi, bersama sejawatnya.

Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200 ribu dolar AS atau sekira Rp3 miliar, agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.

Baca juga: Didukung Jadi Capres 2024, Susi Pudjiastuti: Politik di Negeri Ini Hanya Milik Parpol

Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya.

Mereka membuat cerita seakan-akan Lili tidak menerima fasilitas berupa tiket dan kamar hotel dari Pertamina, melainkan Lili membelinya dengan uang pribadi ke Pertamina.

Untuk meyakinkan skenario itu, Lili dan koleganya membuat kwitansi pembayaran yang dibuat bertanggal mundur di Bulan Februari, sebulan sebelum gelaran MotoGP Mandalika.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Didukung Jadi Capres 2024, Waketum PAN: Perlu Kerja Keras, Jangan Cuma Cek Ombak

“Ternyata hitung-hitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam pembayaran itu senilai 11 persen, padahal Bulan Februari PPN masih 10 persen,” ucap sumber tersebut kepada Tempo, Jumat (1/7/2022).

Untuk memuluskan suap itu, mereka disebut menggunakan jasa seorang makelar kasus berinisial S. Namun, upaya suap itu gagal.

“Dewan Pengawas sudah tahu semua skenario tersebut, namun ditolak karena Dewas tidak mau mengikuti alur Lili,” kata sumber lainnya.

Baca juga: Peluang Susi Pudjiastuti Jadi Capres 2024 Dinilai Tertutup Rapat dan Antreannya Panjang

Sementara, KPK meyakini Dewan Pengawas KPK tetap profesional.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas pastinya akan menyampaikan hasil putusan sidang kepada masyarakat, sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," ucap Ali, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Wapres Bilang Aturan Buka Masker di Luar Ruangan Dibatalkan, Menkes: Belum Ada Perubahan Kebijakan

KPK, lanjut Ali, menghormati seluruh proses pengusutan dugaan pelanggaran etik Lili oleh Dewas, sebagaimana tugas dan kewenangan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"Oleh karenanya, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung ini."

"Karena penegakan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," ucap Ali.

Baca juga: Peserta Vaksinasi Booster Susah Dicari, Menkes: Masyarakat Underestimate, Merasa Kuat

Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi setelah sejumlah mantan pegawai KPK melaporkannya ke Dewas KPK.

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekira Rp90 juta dari Pertamina saat itu.

Dewas KPK akhirnya membawa kasus ini ke sidang kode etik.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Wafat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dinilai Layak Masuk Kabinet

Lili Pintauli Siregar rencananya akan menjalani sidang pada Selasa (5/7/2022) besok.

Namun, berembus kabar Lili telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved