Dikabarkan Disuap Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK: Laporkan Biar Kita Usut
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak mengetahui informasi itu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan berupaya menyuap Dewan Pengawas KPK, agar lolos dari sanksi etik dalam kasus dugaan menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak mengetahui informasi itu.
Tumpak meminta informasi penyuapan dilaporkan supaya Dewas bisa segera mengusutnya.
Baca juga: Minta Jokowi Segera Cari Pengganti Tjahjo Kumolo, Mardani Ali Sera: Jangan Lebih dari Satu Bulan
"Info dari mana tuh? Kami tidak tahu. Tolong kalau jelas informasinya laporkan biar kita usut," kata Tumpak sambil tertawa, saat dimintai konfirmasi, Senin (4/7/2022).
Senada dengan Tumpak, anggota Dewas Syamsuddin Haris pun mengaku tak tahu soal info penyuapan.
Kompak dengan Tumpak, Haris menginginkan informasi Lili yang ingin menyuap Dewas, segera dilaporkan.
"Saya juga enggak tahu. Jika ada informasi akurat tentang isu suap, tolong dikirim ke Dewas agar kami bisa mengusutnya," pinta Haris.
Koran Tempo edisi Sabtu (2/7/2022) menuliskan, dugaan suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina Brhamantya Satyamurti Poerwadi, bersama sejawatnya.
Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200 ribu dolar AS atau sekira Rp3 miliar, agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.
Baca juga: Didukung Jadi Capres 2024, Susi Pudjiastuti: Politik di Negeri Ini Hanya Milik Parpol
Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya.
Mereka membuat cerita seakan-akan Lili tidak menerima fasilitas berupa tiket dan kamar hotel dari Pertamina, melainkan Lili membelinya dengan uang pribadi ke Pertamina.
Untuk meyakinkan skenario itu, Lili dan koleganya membuat kwitansi pembayaran yang dibuat bertanggal mundur di Bulan Februari, sebulan sebelum gelaran MotoGP Mandalika.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Didukung Jadi Capres 2024, Waketum PAN: Perlu Kerja Keras, Jangan Cuma Cek Ombak
“Ternyata hitung-hitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam pembayaran itu senilai 11 persen, padahal Bulan Februari PPN masih 10 persen,” ucap sumber tersebut kepada Tempo, Jumat (1/7/2022).
Untuk memuluskan suap itu, mereka disebut menggunakan jasa seorang makelar kasus berinisial S. Namun, upaya suap itu gagal.
“Dewan Pengawas sudah tahu semua skenario tersebut, namun ditolak karena Dewas tidak mau mengikuti alur Lili,” kata sumber lainnya.
Baca juga: Peluang Susi Pudjiastuti Jadi Capres 2024 Dinilai Tertutup Rapat dan Antreannya Panjang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dokumentasi-lili-pintauli-siregar.jpg)