Hewan Kurban

Jelang Iduladha, Pemkot Jakarta Pusat Persulit Pedagang Hewan Kurban, Khawatir pada PMK

Pemkot Jakarta Pusat khawatir pada penyebaran PMK, karena itu jelang Iduladha ini mereka membatasi pedagang hewan kurban.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Ilustrasi - Pemkot Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar dan taman menyambut Iduladha ini, karena khawatir pada penyebaran PMK. 

Sebab wabah PMK sudah menyebar di 17 provinsi Indonesia.

Meski dengan jumlah kasus yang bervariasi, namun tetap ada kemungkinan bakal terus bertambah, jika belum ada upaya serius dalam membatasi penyebaran wabah tersebut.

Bahkan sejumlah pihak menuding Kementerian Pertanian tidak serius mencegah penyebaran wabah PMK.

Hal itu didasari terus bertambahnya laporan mengenai wabah PMK yang menyerang hewan ternak milik masyarakat di beberapa wilayah khususnya di Pulau Jawa.

“Untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi wabah PMK, sekaligus hadir ditengah para peternak yang terdampak musibah, kami mendesak Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Keuangan agar membuka anggaran Automatic adjusment di Kementan demi menyelesaikan wabah ini,” kata Slamet dari Fraksi PKS, Jumat (10/6/2022).

Menurut Slamet, hal ini menjadi ukuran untuk melihat sejauhmana keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan wabah PMK.

Apalagi dia menganggap, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 4 triliun untuk dalam menjaga stabilitas peternakan dinilai kecil.

Sebagai informasi dalam APBN tahun 2022 terdapat anggaran cadangan dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 4 triliun yang dialokasikan di awal pembahasan melalui automatic adjustment pada RAPBN 2022.

Namun, anggaran ini memiliki syarat dan ketentuan berlaku dimana penggunaannya harus sesuai dengan nomenklatur yang sudah diatur sebelumnya.

Kemudian, kata alumni kedokteran hewan Universitas Udayana Bali ini, persiapan anggaran menjadi sangat krusial.

Sebab penanganan PMK yang paling efektif berdasarkan ilmu pengetahuan adalah dimusnahkan (eradikasi), lalu hewan yang belum terjangkit virus PMK harus diberi vaksin.

“Skema-skema seperti ini seharusnya sudah mulai diperhitungkan oleh Kementan jika harus memusnahkan hewan ternak yang terjangkit, pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada para peternak sebagai bentuk tanggungjawab negara. Lalu jika harus membeli vaksin maka Kementan harus segera melakukan pengadaan vaksin sebelum penyebaran PMK ini semakin parah,” jelasnya.

Dikutip dari Kompas.id, situasi penularan PMK semakin mengkhawatirkan karena ada penambahan 24.148 kasus hanya dalam empat hari.

Komisi IV DPR meminta pemerintah serius menanggulangi wabah, termasuk agar melaporkan situasi riil di lapangan, sehingga diharapkan ada penetapan situasi darurat di tingkat nasional.

Menurut data Pusat Krisis Penanganan dan Pengendalian PMK Kementan per 2 Juni 2022, dinyatakan ada 57.732 hewan yang sakit, baik terkonfirmasi maupun suspek.

Dalam paparan Kementan saat rapat dengar pendapata dengan Komisi IV DPR, Rabu (8/6/2022), per 6 Juni 2022, terdapat 81.880 hewan yang dinyatakan sakit, dengan begitu ada penambahan 24.148 kasus dalam empat hari.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved