Berita Nasional

Polisi Temukan Buku Tentang NII dan ISIS saat Geledah Markas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung

Dengan adanya penemuan barang bukti itu, Polda Metro Jaya akan mendalami lebih lanjut apakah ada unsur mengancam ideologi pancasila atau tidak.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung dan tiba di Mapolda pada Selasa (7/6/2022) sore. 

Karena dalam tulisan ini berisi bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-undang dasar 1945, sehingga harus segera ditindak.

Baca juga: VIDEO : Alasan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja Ditangkap

"Ini organisasi cukup besar ada 23 kantor wilyah seperti di Sumatera, jJawa, termsusk wilayah Timur," katanya Selasa (7/6/2022).

Oleh karena itu Hengki menganggap organisasi ini bukan kelompok sederhana karena pegikutnya cukup banyak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penindakan terhadap Abdul Qodir Hasan Baraja ini sebagai titik awal pihaknya menangkap orang-orang yang memiliki pemahaman tidak sesuai dengan Pancasila.

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Tetapkan Abdul Qodir Pemimpin Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

"Proses akan panjang dan kami akan berkoordinasi dengan wilayah, jadi kita fokus betul dalam melakukan penyidikan dan penindakan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani kasus Khilafatul Muslimin tidak hanya soal konvoi sepeda motor tegakan kilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya memiliki entri point untuk menindak kelompol yang dipimpin oleh Abdul Qodir Hasan Baraja.

Baca juga: Abdul Qodir Hasan Baraja Dua Kali Ditangkap terkait Kasus Terorisme, Pernah Ngebom Candi Borobudur

Pertama adalah menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Kedua yaitu terkait dengan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di lingkungan masyarakat.

"Ini pun dalam praktinya selain masyarakat umum justru di kalangan muslim sendiri (bisa terjadi keonaran)," tuturnya di Mapolda Selasa (7/6/2022).

Sebelum bergerak menindak Abdul Qodir, pihaknya sempat memanggil saksi ahli dari literasi islam, ideologi islam, ahli bahasa, pidana dan ahli psikologi.

Hasilnya, kelompok tersebut dianggap melanggar Undang-undang organisasi masyarakat yakni bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kemudian kedua terkait pencapaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved