Terorisme
Abdul Qodir Hasan Baraja Dua Kali Ditangkap terkait Kasus Terorisme, Pernah Ngebom Candi Borobudur
Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Lampung pada Selasa (7/6
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan secara singkat kasus yang pernah melibatkan lelaki paruh baya tersebut.
Pada Januari 1979 silam, pria berjenggot putih itu pernah dihukum karena terorisme di Indonesia.
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Tetapkan Abdul Qodir Pemimpin Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Namun ia tak menjelaskan secara rinci aksi teroris yang dilakukan oleh Abdul Qodir pada tahun 1979 silam.
"Pernah melakukan pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985," ucapnya di Mapolda.
Menurut Zulpan, tersangka memiliki kedekatan dengan kelompok radikal dan dikhawatirkan aksi-aksi teror kembali terjadi.
Mengingat, kelompok Khilafatul Muslimin ini sudah semakin besar dan markasnya ada di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap Bukan karena Kasus Terorisme
"Kami menemukan tindakan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Ormas Khilafatul Muslimin," ujar polisi berpangkat melati tiga.
Zulpan melanjutkan, penindakan terhadap Abdul Qodir bukan hanya karena adanya konvoi tegakkan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Tapi juga adanya provokasi atau ujaran kebencian serta berita bohong di sosial media Youtube, wesbite dan buletin.
Baca juga: Polisi Ciduk Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Diduga Sebar Hoaks Hingga Bikin Gaduh
"Menjelekkan pemerintah yang sah yang ada di negara kita. Kemudian kelompok ini menawarkan solusi sebagai pengganti ideologi Pancasila demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," jelasnya.
Sebelumnya, Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Usai penangkapan, polisi membawa lelaki lanjut usia itu ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Heboh Konvoi Khilafatul Muslimin, MUI Karawang Baru Tahu dan Bakal Mendalami
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Abdul Qodir sebagai tersangka.
Lelaki berkopiah itu disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang ormas.