Kabar Artis

Kabar Terkini Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara : Setiap Manusia Punya Takdirnya

Nia Daniaty harus bisa menahan kerinduannya terhadap sang anak, dikarenakan hakim memvonis Oi tiga tahun kurungan penjara.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021) siang ini. Pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan modus tes CPNS fiktif. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Nia Daniaty harus terpisah dari putrinya, Olivia Nathania alias Oi yang mendekam didalam penjara atas kasus Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat CPNS bodong.

Nia Daniaty harus bisa menahan kerinduannya terhadap sang anak, dikarenakan hakim memvonis Oi tiga tahun kurungan penjara.

Selama beberapa bulan di dalam penjara, Nia Daniaty bersyukur sang anak dalam kondisi sehat walafiat.

"Kondisinya alhamdulillah baik. Karena situasi masih seperti ini saya belum bisa besuk," kata Nia Daniaty ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Tentu saja mengetahui dan melihat Oi di dalam penjara, membuat hati Nia hancur.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ajukan Banding, Tidak Menerima Vonis 3 Tahun Penjara

Hanya saja wanita berusia 58 tahun itu sadar bahwa putrinya harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

"Pasti namanya hidup gak ada yang sempurna. Setiap manusia ada takdir hidupnya, kita harus sadar,"  ucapnya.

Selama Oi menjalani proses hukum, mantan istri Farhat Abbas itu sudah berjuang dan melakukan yang terbaik untuk sang anak.

"Tapi jalan hidup kita ya kita engga tau, siapapun itu. Saat kemarin terjadi ke anak saya, ya saya harus lapang dada. Menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang," jelasnya.

Meski hancur, Nia Daniaty harus kuat dan terus memberikan dukungan moril kepada sang anak, Olivia Nathania yang di penjara atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS bodong.

"Sebagai orang tua mendoakan, menyemangati, dan membuat yang terbaik. Anak saya sudah dewasa," ujar Nia Daniaty.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Menangis Jawab Pertanyaan Hakim Terkait Perkara Tes CPNS Bodong

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dinyatakan bersalah melawan hukum.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara.

Nia Daniaty Diduga sudah tahu lama 

Penyanyi Nia Daniaty diduga mengetahui tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Olivia Nathania, anaknya.

Olivia Nathalia diketahui sempat mengadukan persoalan tersebut ke Nia Daniaty.

Odie, kuasa hukum para korban Olivia Nathania, menyatakan, Nia Daniaty mengetahui kejahatan putrinya tersebut.

Penyanyi Nia Daniaty diduga mengetahui tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Olivia Nathania, anaknya. Benarkah? Olivia Nathania anak Nia Daniaty saat memberi keterangan disela sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Olivia Nathania menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.
Penyanyi Nia Daniaty diduga mengetahui tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Olivia Nathania, anaknya. Benarkah? Olivia Nathania anak Nia Daniaty saat memberi keterangan disela sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Olivia Nathania menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Ikhwana)

"Kami anggap ibu Nia Daniaty mengetahui semua yang dilakukan anaknya," kata Odie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Para korban ini beberapa kali minta bantuan ke ibu Nia Daniaty dan mereka sudah bertemu," lanjutnya.

Namun, Nia Daniaty sepertinya tidak mau tahu dan menyerahkan semua kasus itu ke Olivia Nathania.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3,5 Tahun, Pengacara Korban CPNS Bodong: Uang Semua Korban Belum Kembali!

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ajukan Banding, Tidak Menerima Vonis 3 Tahun Penjara

"Dia (Nia Daniaty) hanya menyebutkan bahwa Olivia Nathania sudah menikah dan punya suami. Biar tanggung-jawab sendiri," ucap Odie.

Menurut Odie, vonis tiga tahun penjara yang diberikan Olivia Nathania itu tidak tepat.

Sebab, setelah menjalani hukuman dan dibebaskan, anak Nia Daniaty itu dipastikan tidak akan membayar uang para korban.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Hutang akan dibawa mati, doa korban banyak sekali, ini perkara CPNS bodong terbesar," ucap Odie.

Korban CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania anak Nia Daniaty tidak puas mendengar vonis hakim.

Olivia Nathania dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga divonis 3,5 tahun penjara, Senin siang.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Melakukan Tindak Penipuan

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Siap Bacakan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Para korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania itu tidak menerima vonis hakim tersebut.

Odie mengatakan, kliennya tidak puas pada vonis hakim. "Klien kami sangat tidak puas," kata Odie usai sidang.

Menurut Odie, Olivia Nathania tidak jujur dan sering memberi keterangan berbelit-belit selama sidang digelar.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Anak Nia Daniaty tersebut bahkan tidak mengakui perbuatannya. "Setelah hakim bertanya lebih dalam, Olivia baru mengaku," ucap Odie.

Pengakuan Olivia Nathania yang sudah mengembalikan uang para korban juga dibantah Odie.

"Dari 275 korban, belum ada satu pun uangnya yang dikembalikan Olivia Nathania," kata Odie. "Kami tidak puas," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved