Kabar Artis

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ajukan Banding, Tidak Menerima Vonis 3 Tahun Penjara

Olivia Nathania anak Nia Daniaty divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania anak Nia Daniaty divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania anak Nia Daniaty divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Olivia Nathania dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan CPNS bodong.

Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania, mengatakan, kliennya menghargai putusan hakim.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Melakukan Tindak Penipuan

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Siap Bacakan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara

"Kami merasa ada berapa pertimbangan hakim yang tidak dilakukan tepat," kata Andy Mulia Siregar usai sidang vonis Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan ajukan upaya hukum banding," lanjutnya.

Menurut Andy Mulia Siregar, hakim tidak mempertimbangkan upaya Olivia Nathania yang sudah mengembalikan uang ke para korban.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Dinilai Meresahkan Masyarakat

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Menangis Jawab Pertanyaan Hakim Terkait Perkara Tes CPNS Bodong

"Klien kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengembalikan. Cuma tidak menjadi pertimbangan hakim," ucap Andy Mulya Siregar.

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait kasus penggelapan, penipuan serta pemalsuan surat.

Korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved