Kabar Artis

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Melakukan Tindak Penipuan

Olivia Nathania anak Nia Daniaty dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan CPNS bodong.

Wartakotalive.com/Ikhwana
Olivia Nathania anak Nia Daniaty dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan CPNS bodong, Senin (28/3/2022). Olivia Nathania anak Nia Daniaty saat memberi keterangan disela sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Olivia Nathania menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania anak Nia Daniaty dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan CPNS bodong.

Olivia Nathania menerima vonis tiga tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Siap Bacakan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Dinilai Meresahkan Masyarakat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania berupa pidana penjara tiga tahun," kata hakim.

Vonis anak Nia Daniaty ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 3,6 tahun penjara.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Didakwa Menipu Kedok Tes CPNS, Kuasa Hukum: Agustin Ikut Berperan

Baca juga: Olivia Nathania Didakwa Bersalah Melakukan Penipuan Modus Tes CPNS Fiktif, Akibat Ulah Orang Lain?

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved