Kabar Artis
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Melakukan Tindak Penipuan
Olivia Nathania anak Nia Daniaty dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan CPNS bodong.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania anak Nia Daniaty dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan CPNS bodong.
Olivia Nathania menerima vonis tiga tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Siap Bacakan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Dinilai Meresahkan Masyarakat
Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania berupa pidana penjara tiga tahun," kata hakim.
Vonis anak Nia Daniaty ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 3,6 tahun penjara.
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Didakwa Menipu Kedok Tes CPNS, Kuasa Hukum: Agustin Ikut Berperan
Baca juga: Olivia Nathania Didakwa Bersalah Melakukan Penipuan Modus Tes CPNS Fiktif, Akibat Ulah Orang Lain?
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.