Kabar Artis

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Siap Bacakan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Olivia Nathania anak Nia Daniaty akan mengajukan pledoi (nota keberatan) setelah dituntut jaksa 3,5 tahun penjara, Senin (14/3/2022).

istimewa
Olivia Nathania anak Nia Daniaty akan mengajukan pledoi (nota keberatan) setelah dituntut jaksa 3,5 tahun penjara, Senin (14/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania anak Nia Daniaty mengajukan pledoi (nota keberatan) setelah dituntut jaksa 3,5 tahun penjara, Senin (14/3/2022).

Pledoi Olivia Nathania akan dibacakan saat sidang lanjutan digelar Kamis (17/3/2022).

Olivia Nathania diberi kesempatan membacakan nota pembelaannya dari Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka Doni Salmanan Klaim Harta yang Sudah Disita Polisi Capai Rp 70 Miliar, Ini Rinciannya

Olivia Nathania anak Nia Daniaty saat memberi keterangan disela sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Olivia Nathania menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty saat memberi keterangan disela sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Olivia Nathania menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Ikhwana)

Pledoi juga bisa dititipkan Olivia Nathania untuk dibacakan penasihat hukum.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty dituntut hukuman penjara 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore tadi.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Dinilai Meresahkan Masyarakat

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Menangis Jawab Pertanyaan Hakim Terkait Perkara Tes CPNS Bodong

Olivia Nathania dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan dengan modus tes CPNS bodong.

"Menyatakan Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.

Hal yang memberatkan tuntutan anak Nia Daniaty adalah perbuatannya yang merugikan banyak korbannya hingga Rp 637 juta.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Anak Nia Daniaty juga dianggap telah meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi tertentu.

Olivia Nathania diseret ke pengadilan setelah dilaporkan korbannya ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Anak Nia Daniaty itu dituding melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Baca juga: Olivia Nathania Didakwa Bersalah Melakukan Penipuan Modus Tes CPNS Fiktif, Akibat Ulah Orang Lain?

Baca juga: BREAKING NEWS: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penipuan

Korban yang dirugikan Olivia Nathania disebut mencapai 225 orang.

Jumlah kerugian korban Olivia Nathania ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

BEGINI KONDISI ISTRI DONI SALMANAN SETELAH POLISI MENYITA HARTA SUAMINYA TIGA HARI BERTURUT-TURUT, BACA BERITA SELENGKAPNYA KLIK : LINK BERIKUT

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved