Kabar Artis

Olivia Nathania Didakwa Bersalah Melakukan Penipuan Modus Tes CPNS Fiktif, Akibat Ulah Orang Lain?

Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif.

Anak Nia Daniaty tersebut diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Meski begitu Andy Mulya Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania, mengatakan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Menurut Andy Mulya Siregar, pelaku dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS tidak hanya Olivia Nathania

"Olivia tetap ada salahnya, tapi kesalahannya jangan dilimpahkan semua ke dia," kata Andy Mulya Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Andy Mulya Siregar juga menyebut Agustin sebagai pelaku diluar Olivia Nathania.

Baca juga: BREAKING NEWS: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penipuan

Baca juga: Anak Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara Terkait Penipuan Berkedok Tes CPNS, Kuasa Hukum: Biasa Saja

"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi (sapaan Olivia Nathania) hanya memberikan informasi ke Ibu Agustin," katanya.

Apabila Agustin, lanjut Andy Mulya Siregar, tidak meneruskan informasi dari Olivia Nathania, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS itu tidak akan terjadi. 

"Seharusnya Ibu Agustin juga jadi bagian karena punya kesalahan dan berperan memberi informasi yang kemudian menyebar kemana-mana," ucapnya.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Pesan Olivia Nathania ke Agustin diduga terkait pendaftaran CPNS. 

Perkara itu bermula ketika Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Baca juga: Olivia Nathania Dilaporkan Terkait Investasi di Bidang Fiber Optik dan Pulsa Game Mobile Legend

Baca juga: Gelar Mediasi, Anak Nia Daniaty Sanggupi Ganti Rugi Uang Dugaan Penipuan CPNS Milik Para Korban

Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania ditahan di Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved