Kabar Artis
Anak Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara Terkait Penipuan Berkedok Tes CPNS, Kuasa Hukum: Biasa Saja
Olivia Nathania anak Nia Daniaty diancam hukuman 4 tahun penjara terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania anak Nia Daniaty diancam hukuman empat tahun penjara terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS.
Ancaman hukuman Olivia Nathania dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Olivia Nathania menjalani sidang perdananya dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Andy Mulya Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania, mengatakan, ancaman hukuman kliennya itu minimal empat tahun dan maksimal diatas lima tahun penjara.
Ia tidak banyak mengomentari dakwaan jaksa untuk Olivia Nathania.
"Namanya ancaman hukuman, ya biasa saja. Kan baru diancam," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penipuan
Baca juga: Olivia Nathania Dilaporkan Terkait Investasi di Bidang Fiber Optik dan Pulsa Game Mobile Legend
"Olivia bukan berarti nggak ada salahnya, tetap ada salahnya. Tapi jangan semua kesalahan dilimpahkan ke dia," lanjut Andy Mulya Siregar.
Perkara itu bermula ketika Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)