Kabar Artis

Anak Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara Terkait Penipuan Berkedok Tes CPNS, Kuasa Hukum: Biasa Saja

Olivia Nathania anak Nia Daniaty diancam hukuman 4 tahun penjara terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania anak Nia Daniaty diancam hukuman 4 tahun penjara terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS. Olivia Nathalia membantah melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang hingga Rp 9,7 miliar dengan modus tes CPNS, Kamis (30/9/2021). Saat itu anak Nia Daniaty menggelar jumpa pers di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, didampingi Susanti Agustina, pengacaranya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania anak Nia Daniaty diancam hukuman empat tahun penjara terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS.

Ancaman hukuman Olivia Nathania dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Olivia Nathania menjalani sidang perdananya dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Andy Mulya Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania, mengatakan, ancaman hukuman kliennya itu minimal empat tahun dan maksimal diatas lima tahun penjara.

Ia tidak banyak mengomentari dakwaan jaksa untuk Olivia Nathania.

"Namanya ancaman hukuman, ya biasa saja. Kan baru diancam," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penipuan

Baca juga: Olivia Nathania Dilaporkan Terkait Investasi di Bidang Fiber Optik dan Pulsa Game Mobile Legend

"Olivia bukan berarti nggak ada salahnya, tetap ada salahnya. Tapi jangan semua kesalahan dilimpahkan ke dia," lanjut Andy Mulya Siregar.

Perkara itu bermula ketika Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Olivia Nathania anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021). Pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan modus tes CPNS fiktif.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021). Pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan modus tes CPNS fiktif. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved