Kabar Artis
Olivia Nathania Divonis 3,5 Tahun, Pengacara Korban CPNS Bodong: Uang Semua Korban Belum Kembali!
Korban CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania anak Nia Daniaty tidak puas mendengar vonis hakim. Mereka ingin Olivia Nathania dihukum berat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korban CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania anak Nia Daniaty tidak puas mendengar vonis hakim.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga divonis 3,5 tahun penjara, Senin (28/3/2022).
Para korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania itu tidak menerima vonis hakim tersebut.
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ajukan Banding, Tidak Menerima Vonis 3 Tahun Penjara
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Melakukan Tindak Penipuan
Odie, kuasa hukum para korban, mengatakan, kliennya tidak puas pada vonis hakim.
"Klien kami sangat tidak puas," kata Odie usai sidang.
Menurut Odie, Olivia Nathania tidak jujur dan sering memberi keterangan berbelit-belit selama sidang digelar.
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Siap Bacakan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Dinilai Meresahkan Masyarakat
Anak Nia Daniaty tersebut bahkan tidak mengakui perbuatannya. "Setelah hakim bertanya lebih dalam, Olivia baru mengaku," ucap Odie.
Pengakuan Olivia Nathania yang sudah mengembalikan uang para korban juga dibantah Odie.
"Dari 275 korban, belum ada satu pun uangnya yang dikembalikan Olivia Nathania," kata Odie. "Kami tidak puas," ujarnya.