Kabar Artis

Kabar Terkini Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara : Setiap Manusia Punya Takdirnya

Nia Daniaty harus bisa menahan kerinduannya terhadap sang anak, dikarenakan hakim memvonis Oi tiga tahun kurungan penjara.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021) siang ini. Pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan modus tes CPNS fiktif. 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara.

Nia Daniaty Diduga sudah tahu lama 

Penyanyi Nia Daniaty diduga mengetahui tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Olivia Nathania, anaknya.

Olivia Nathalia diketahui sempat mengadukan persoalan tersebut ke Nia Daniaty.

Odie, kuasa hukum para korban Olivia Nathania, menyatakan, Nia Daniaty mengetahui kejahatan putrinya tersebut.

Penyanyi Nia Daniaty diduga mengetahui tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Olivia Nathania, anaknya. Benarkah? Olivia Nathania anak Nia Daniaty saat memberi keterangan disela sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Olivia Nathania menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.
Penyanyi Nia Daniaty diduga mengetahui tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Olivia Nathania, anaknya. Benarkah? Olivia Nathania anak Nia Daniaty saat memberi keterangan disela sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Olivia Nathania menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Ikhwana)

"Kami anggap ibu Nia Daniaty mengetahui semua yang dilakukan anaknya," kata Odie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Para korban ini beberapa kali minta bantuan ke ibu Nia Daniaty dan mereka sudah bertemu," lanjutnya.

Namun, Nia Daniaty sepertinya tidak mau tahu dan menyerahkan semua kasus itu ke Olivia Nathania.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3,5 Tahun, Pengacara Korban CPNS Bodong: Uang Semua Korban Belum Kembali!

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ajukan Banding, Tidak Menerima Vonis 3 Tahun Penjara

"Dia (Nia Daniaty) hanya menyebutkan bahwa Olivia Nathania sudah menikah dan punya suami. Biar tanggung-jawab sendiri," ucap Odie.

Menurut Odie, vonis tiga tahun penjara yang diberikan Olivia Nathania itu tidak tepat.

Sebab, setelah menjalani hukuman dan dibebaskan, anak Nia Daniaty itu dipastikan tidak akan membayar uang para korban.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dan diancam hukuman 4 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Hutang akan dibawa mati, doa korban banyak sekali, ini perkara CPNS bodong terbesar," ucap Odie.

Korban CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania anak Nia Daniaty tidak puas mendengar vonis hakim.

Olivia Nathania dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga divonis 3,5 tahun penjara, Senin siang.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Melakukan Tindak Penipuan

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Siap Bacakan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Para korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania itu tidak menerima vonis hakim tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved