Kabar Artis

Kabar Terkini Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara : Setiap Manusia Punya Takdirnya

Nia Daniaty harus bisa menahan kerinduannya terhadap sang anak, dikarenakan hakim memvonis Oi tiga tahun kurungan penjara.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021) siang ini. Pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan modus tes CPNS fiktif. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Nia Daniaty harus terpisah dari putrinya, Olivia Nathania alias Oi yang mendekam didalam penjara atas kasus Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat CPNS bodong.

Nia Daniaty harus bisa menahan kerinduannya terhadap sang anak, dikarenakan hakim memvonis Oi tiga tahun kurungan penjara.

Selama beberapa bulan di dalam penjara, Nia Daniaty bersyukur sang anak dalam kondisi sehat walafiat.

"Kondisinya alhamdulillah baik. Karena situasi masih seperti ini saya belum bisa besuk," kata Nia Daniaty ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Tentu saja mengetahui dan melihat Oi di dalam penjara, membuat hati Nia hancur.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ajukan Banding, Tidak Menerima Vonis 3 Tahun Penjara

Hanya saja wanita berusia 58 tahun itu sadar bahwa putrinya harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

"Pasti namanya hidup gak ada yang sempurna. Setiap manusia ada takdir hidupnya, kita harus sadar,"  ucapnya.

Selama Oi menjalani proses hukum, mantan istri Farhat Abbas itu sudah berjuang dan melakukan yang terbaik untuk sang anak.

"Tapi jalan hidup kita ya kita engga tau, siapapun itu. Saat kemarin terjadi ke anak saya, ya saya harus lapang dada. Menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang," jelasnya.

Meski hancur, Nia Daniaty harus kuat dan terus memberikan dukungan moril kepada sang anak, Olivia Nathania yang di penjara atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS bodong.

"Sebagai orang tua mendoakan, menyemangati, dan membuat yang terbaik. Anak saya sudah dewasa," ujar Nia Daniaty.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Menangis Jawab Pertanyaan Hakim Terkait Perkara Tes CPNS Bodong

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dinyatakan bersalah melawan hukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved