AKBP Raden Brotoseno Dijatuhi Sanksi Demosi Sebelum Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan, keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.
Dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan mengatakan, keputusan sidang itu keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Baca juga: Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno Dinilai Jadi Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Internal Polri
“Dalam putusan sidang KKEP pada 13 Oktober 2020, Brotoseno terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal tentang KKEP."
"Dengan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dalam KKEP, dan tertulis kepada Kapolri, serta dipindahtugaskan pada jabatan berbeda bersifat demosi,” kata Edi saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan, keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.
Baca juga: Jokowi: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Ketika Bangsa Indonesia Hadapi Tantangan dan Ujian
Meski begitu, kata Edi, seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri.
Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang, dan Divisi Profesi dan Pengamanan melakukan tugasnya sesuai aturan.
“Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” ucap Edi.
Cuma Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Baca juga: Ikuti Mau Pemerintah Kampanye Pemilu 2024 Digelar 90 Hari, KPU: Bukan Hal Baru
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."
