AKBP Raden Brotoseno Dijatuhi Sanksi Demosi Sebelum Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan, keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
Baca juga: Atap Tribun Penonton Sirkuit Formula E Ancol Roboh Diterjang Angin Kencang, Tak Ada Korban Jiwa
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/raden-brotoseno.jpg)