Kasus Suap
Kasus Suap Izin Tambang Terkait Mardani Maming, Ahli: Sesuai Fakta, Bebani Tanggung Jawab Pidana
Margarito Kamis meminta, pengadilan mendudukkan kasus yang melibatkan nama Ketua Umum BPP HIPMI ini secara proporsional dan objektif.
Cristian saat ini menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan aliran dana kepada Mardani H Maming sendiri diterima melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh orang nomor satu di HIPMI tersebut yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
Baca juga: DUDUK Perkara Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Demi Dapatkan Status WTP
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
Sementara nama, keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.
Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.
PT PAR tercatat dimiliki Mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.
Nama Mardani H Maming sendiri tercatat memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Baca juga: DAFTAR Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Empat dari BPK Jabar
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000.
Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000.
Sedangkan, Mardani H Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000.