Kasus Suap
Kasus Suap Izin Tambang Terkait Mardani Maming, Ahli: Sesuai Fakta, Bebani Tanggung Jawab Pidana
Margarito Kamis meminta, pengadilan mendudukkan kasus yang melibatkan nama Ketua Umum BPP HIPMI ini secara proporsional dan objektif.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret nama Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5/2022).
Dalam sidang itu, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua ahli yakni, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir.
Margarito Kamis meminta, pengadilan mendudukkan kasus yang melibatkan nama Ketua Umum BPP HIPMI ini secara proporsional dan objektif.
Menurut Margarito Kamis, jika terdapat fakta yang menunjukan keterlibatan pihak lain selain terdakwa dalam kasus ini maka harus segera diungkap.
“Kalau ada fakta yang menunjukan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan, tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan,” tegas Margarito.
Margarito menerangkan, jika dalam fakta kasus suap izin pertambangan tersebut tergambar sosok lain sebaiknya dapat dibongkar.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Hakim Tipikor Tak Konsisten Soal Kehadiran Mardani H Maming Dalam Sidang
Terlebih, bila saat ini masih hanya satu pihak yang tergambar dalam fakta kasus suap tersebut.
“Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada A, B, C sementara yang ada sekarang ini cuma ada A, B dan C tidak ada, kenapa tidak B dan C nya, itu harus dibongkar,” papar Margarito.
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, Giliran Kadis PUPR Kabupaten Bogor dan Eks Kepala BPK Jabar Diperiksa KPK
Margarito menegaskan, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika memang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.
“Saya tidak menyebut nama B dan C Itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif,” beber Margarito.
Sementara itu, Prof Mudzakir menambahkan, penjelasan dalam sidang mengenai suap terkhusus soal pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor).
“Masalah suap pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor. Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap,” papar dia.
Baca juga: Ade Yasin Tersangka Suap dan Ditahan KPK, Proyek Penataan Cibinong Raya Tetap Berlanjut
Mudzakir juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
“Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya,” pungkas dia.
Sebelumnya, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat,(13/5/2022) menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp 89 miliar.
Cristian saat ini menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan aliran dana kepada Mardani H Maming sendiri diterima melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh orang nomor satu di HIPMI tersebut yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
Baca juga: DUDUK Perkara Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Demi Dapatkan Status WTP
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
Sementara nama, keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.
Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.
PT PAR tercatat dimiliki Mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.
Nama Mardani H Maming sendiri tercatat memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Baca juga: DAFTAR Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Empat dari BPK Jabar
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000.
Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000.
Sedangkan, Mardani H Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000.