Tangkap Tangan KPK

DUDUK Perkara Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Demi Dapatkan Status WTP

Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Tak hanya Ade, tiga orang lainnya juga dijerat KPK sebagai penyuap, yakni Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan sebagai tersangka penerima adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.

Lalu, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.

Kemudian, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin menginginkan Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021, dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca juga: Banyak Masyarakat Mudik Sebelum 29 April, Menhub: Terima Kasih Sudah Ikuti Anjuran Pemerintah

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk mengaudit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM (Anthon), AM (Arko), HNRK (Hendra), GGTR (Gerri), dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek."

"Di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Baca juga: Bekas Staf Khusus Menteri Kesehatan Deklarasikan PDSI, Bantah Terkait Pemecatan Terawan oleh IDI

Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana, dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.

"AY menerima laporan dari IA (Ihsan) bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek, dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer."

"Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Suap Auditor BPK Terkait Temuan Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon, di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai permintaan Ihsan, di mana
nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved