Tangkap Tangan KPK
DUDUK Perkara Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Demi Dapatkan Status WTP
Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.
Dengan hasil rekomendasi di antaranya, tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
"Ada pun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda–Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar, yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak."
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa."
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 27 April 2022: 36 Pasien Wafat, 1.178 Orang Sembuh, 617 Positif
"Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambung Firli.
Dalam tangkap tangan Ade Yasin, KPK mengamankan uang Rp1,024 miliar.
Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta, dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp454 juta.
Baca juga: KPK Ciduk 12 Orang dalam Kegiatan Tangkap Tangan di Jawa Barat, Termasuk Bupati Bogor Ade Yasin
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)