Tangkap Tangan KPK
DUDUK Perkara Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Demi Dapatkan Status WTP
Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Tak hanya Ade, tiga orang lainnya juga dijerat KPK sebagai penyuap, yakni Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan sebagai tersangka penerima adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.
Lalu, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.
Kemudian, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin menginginkan Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021, dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Baca juga: Banyak Masyarakat Mudik Sebelum 29 April, Menhub: Terima Kasih Sudah Ikuti Anjuran Pemerintah
Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk mengaudit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.
"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM (Anthon), AM (Arko), HNRK (Hendra), GGTR (Gerri), dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek."
"Di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Baca juga: Bekas Staf Khusus Menteri Kesehatan Deklarasikan PDSI, Bantah Terkait Pemecatan Terawan oleh IDI
Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana, dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.
"AY menerima laporan dari IA (Ihsan) bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek, dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer."
"Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Suap Auditor BPK Terkait Temuan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon, di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai permintaan Ihsan, di mana
nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.
Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.
Baca juga: Minta Pemudik Tidak Berangkat Berbarengan, Maruf Amin: Nanti Sampai di Kampung Bisa Tiga Hari
Dengan hasil rekomendasi di antaranya, tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
"Ada pun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda–Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar, yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak."
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa."
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 27 April 2022: 36 Pasien Wafat, 1.178 Orang Sembuh, 617 Positif
"Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambung Firli.
Dalam tangkap tangan Ade Yasin, KPK mengamankan uang Rp1,024 miliar.
Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta, dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp454 juta.
Baca juga: KPK Ciduk 12 Orang dalam Kegiatan Tangkap Tangan di Jawa Barat, Termasuk Bupati Bogor Ade Yasin
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)