Tangkap Tangan KPK

DAFTAR Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Empat dari BPK Jabar

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Ketua BPK Isma Yatun, menunjukkan barang bukti terkait penahanan Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat, dengan barang bukti Rp 1,024 miliar, terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Total ada delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni:.

Sebagai pemberi:

1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.

2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sebagai penerima:

1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.

2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"Yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Baca juga: Bekas Staf Khusus Menteri Kesehatan Deklarasikan PDSI, Bantah Terkait Pemecatan Terawan oleh IDI

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved