Tangkap Tangan KPK

DAFTAR Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Empat dari BPK Jabar

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Ketua BPK Isma Yatun, menunjukkan barang bukti terkait penahanan Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat, dengan barang bukti Rp 1,024 miliar, terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. 

Firli mengatakan, para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022.

AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, dan RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.

Selanjutnya, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Suap Auditor BPK Terkait Temuan Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved