Kasus Suap
Kasus Suap Izin Tambang Terkait Mardani Maming, Ahli: Sesuai Fakta, Bebani Tanggung Jawab Pidana
Margarito Kamis meminta, pengadilan mendudukkan kasus yang melibatkan nama Ketua Umum BPP HIPMI ini secara proporsional dan objektif.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret nama Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5/2022).
Dalam sidang itu, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua ahli yakni, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir.
Margarito Kamis meminta, pengadilan mendudukkan kasus yang melibatkan nama Ketua Umum BPP HIPMI ini secara proporsional dan objektif.
Menurut Margarito Kamis, jika terdapat fakta yang menunjukan keterlibatan pihak lain selain terdakwa dalam kasus ini maka harus segera diungkap.
“Kalau ada fakta yang menunjukan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan, tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan,” tegas Margarito.
Margarito menerangkan, jika dalam fakta kasus suap izin pertambangan tersebut tergambar sosok lain sebaiknya dapat dibongkar.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Hakim Tipikor Tak Konsisten Soal Kehadiran Mardani H Maming Dalam Sidang
Terlebih, bila saat ini masih hanya satu pihak yang tergambar dalam fakta kasus suap tersebut.
“Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada A, B, C sementara yang ada sekarang ini cuma ada A, B dan C tidak ada, kenapa tidak B dan C nya, itu harus dibongkar,” papar Margarito.
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, Giliran Kadis PUPR Kabupaten Bogor dan Eks Kepala BPK Jabar Diperiksa KPK
Margarito menegaskan, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika memang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.
“Saya tidak menyebut nama B dan C Itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif,” beber Margarito.
Sementara itu, Prof Mudzakir menambahkan, penjelasan dalam sidang mengenai suap terkhusus soal pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor).
“Masalah suap pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor. Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap,” papar dia.
Baca juga: Ade Yasin Tersangka Suap dan Ditahan KPK, Proyek Penataan Cibinong Raya Tetap Berlanjut
Mudzakir juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
“Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya,” pungkas dia.
Sebelumnya, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat,(13/5/2022) menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp 89 miliar.