TPS Ilegal

Keberadaan TPS Ilegal di Kecamatan Pebayuran Membuat Puluhan Hektar Sawah Gagal Panen

Kebeadaan TPS liar di Kabupaten Bekasi menimbulkan dampak negatif seperti sawah gagal panen. Petani pun mengalami kerugian.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
TPS ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menyebabkan sawah gagal panen. 

"Ini mah sudah lama banget ada di sini. Lebih dari lima tahun," kata Rina.

Ilustrasi tumpukan sampah
Ilustrasi tumpukan sampah (dok. UPT TPA Galuga)

Menurutnya, warga setempat bahkan tak beritahu oleh pengelola ketika TPS pertama kali didirikan.

Setelah bertahun-tahun, para warga merasa dirugikan lantaran TPS ilegal memberikan dampak yang buruk.

"Enggak ada kami disosialisasikan. Enggak ada minimal izin gitu ke warga, enggak ada," tuturnya.

Baca juga: Dinda Hauw Bersyukur Bisa Beradu Akting dengan Rey Mbayang di Film Cinta Subuh

Menurut Ropiah, sebelum dijadikan TPS ilegal, lokasi tersebut merupakan lahan persawahan.

Saat pertama kali lahannya digarap, ia mengira akan dijadikan sebuah pabrik.

"Awalnya mah ini sawah. Saya tahu pas awal digarap, kan dibabat-babatin tuh padinya. Saya kirain mau dibuat pabrik, enggak tahunya TPS," kata Ropiah.

Para warga yang tinggal di dekat lokasi mengaku sering mengadukan hal tersebut kepada pemerintah desa setempat. Namun keluhan mereka tak diindahkan sehingga kini volume sampah semakin menumpuk.

"Sering ngadu ke desa. Tapi enggak ada yang respons. Maunya kami ditutup permanen," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved