TPS Ilegal
Keberadaan TPS Ilegal di Kecamatan Pebayuran Membuat Puluhan Hektar Sawah Gagal Panen
Kebeadaan TPS liar di Kabupaten Bekasi menimbulkan dampak negatif seperti sawah gagal panen. Petani pun mengalami kerugian.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengganggu masyarakat sekitar.
Pasalnya, air lindi yang dihasilkan dari limbah TPS tersebut mencemari lingkungan sehingga menyebabkan puluhan hektar lahan persawahan gagal panen.
Baca juga: Bagikan Sembako ke Warga, Ratusan Milenial Banten Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024
"Kalau hujan, airnya itu ngalir ke sawah-sawah, karena kan lokasinya memang di sebelah persawahan. Jadi pada gagal panen," kata seorang warga bernama Rina (49) di lokasi, Minggu (15/5/2022).
Masyarakat yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani merasa sangat dirugikan akibat pencemaran air lindi yang merembes ke lahan persawahan.
Bahkan air lindi juga meresap sehingga menyebabkan kualitas air para warga yang kesehariannya masih mengandalkan air tanah menjadi buruk. Masyarakat pun mengalami penyakit kulit akibat pencrmaran air tersebut.
"Airnya jadi jelek, warna menghitam. Kulit jadi gatal-gatal," tuturnya.
Warga lain bernama Ropiah (42) mengatakan TPS tak hanya menyebabkan pencemaran air, namun juga polusi udara. Masyarakat mengeluhkan bau tak sedap yang selalu muncul dari TPS tersebut.
Baca juga: Marshanda Bersyukur Dapat Kerjaan saat Dibully oleh Warganet karena Berat Badannya Naik
"Kebauan ya, karena dekat permukiman warga," ucap Ropiah.
Ia mengkhawatirkan kesehatan masyarakat di sekitar TPS yang menyebabkan polusi udara dan air di tempat tinggalnya.
Ropiah berharap Pemkab Bekasi bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat yang telah dirasakan selama lebih dari lima tahun.
Baca juga: Dikunjungi Jokowi di Markas SpaceX, Elon Musk Janji Akan Datang ke Indonesia, Lobi Jokowi Sukses?
"Ini kan berdampak buat kesehatan kami juga. Kalau bisa tolong ditutup permanen. Kami sering ngadu ke desa, tapi enggak ada yang nanggepin," keluhnya.
TPS ilegal di Kabupaten Bekasi memang marak muncul.
Setelah TPS ilegal di pinggir Kali CBL, Tambun Selatan ditutup, kini terdapat TPS ilegal lain di Kecamatan Pebayuran.
Baca juga: Neneng Pancing Kekasih Gelap Sang Suami untuk Ketemuan, Gak Sangka Langsung Dieksekusi
TPS ilegal itu berdiri di antara permukiman warga dan lahan persawahan masyarakat di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja.
Konon, TPS ilegal tersebut telah beroperasi lebih dari lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tps-kobak-1.jpg)