Berkas Perkara Lengkap, Rahmat Effendi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti, kepada tim jaksa.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (29/4/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti, kepada tim jaksa.
"Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap" kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Mengaku Dipaksa Tanggung Jawab, Bupati Bogor Ade Yasin: Ini Namanya IMB, Inisiatif Membawa Bencana
Dengan begitu, kata Ali, Rahmat Effendi dan tersangka lainnya bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor."
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," beber Ali.
Baca juga: Ketua Umum PB IDI: Organisasi Kedokteran Lebih dari Satu akan Membingungkan Dokter Maupun Masyarakat
Kendati demikian, para tersangka termasuk Rahmat Effendi, tetap ditahan hingga 20 hari ke depan, hingga 17 Mei 2022.
Rahmat Effendi dan Wahyudin tetap ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka M Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong serta Jumhana Lutfi, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Juga Jadi Tersangka Perkara Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya telah lebih dahulu menjerat pria yang akrab disapa Bang Pepen tersebut.
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi."
Baca juga: Gabung Partai Perindo, Tama S Langkun Jabat Ketua Bidang Hukum dan HAM Serta Jubir Nasional
"Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi."
"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE, sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022).