Berkas Perkara Lengkap, Rahmat Effendi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti, kepada tim jaksa.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (29/4/2022). 

Ali mengungkapkan, KPK menduga Bang Pepen mencuci uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Amien Rais Sarankan Luhut Konsultasi ke Psikolog, Jubir: Enggak Bisa Move On Gagal Jadi Presiden

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan.

Selain Bang Pepen, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain.

Baca juga: Polisi Imbau Saifuddin Ibrahim Pulang Penuhi Panggilan Penyidik, Pencarian Terus Dilakukan

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Bang Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Ia juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved